Kembali
SELAMAT DATANG LAYANAN INFORMASI PUBLIK SMAN 71 JAKARTA
21-09-2023
Created By admin1
Dalam memberikan Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, SMAN 71 Jakarta menetapkan pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi (PPID) melalui keputusan Kepala SMAN 71 Jakarta No: 04 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan SMAN 71 Jakarta. PPID bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan informasi di Badan Publik.